Puncak Jaya – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Kewilayahan Yonif 715/Motuliato Kodam XIII/Merdeka berhasil menangkap DPO Polres Puncak Jaya atas nama Kamenak Gire yang diduga terlibat melakukan pembunuhan di Kali Mawar Distrik Ilu Kabupaten Puncak Jaya.
Kamenak Gire ditangkap di wilayah Yamoneri Kabupaten Puncak Jaya Papua, Minggu (15/12/2024) sekitar pukul 19.20 WIT.
Dansatgas Pamtas Kewilayahan Yonif 715/Motuliato Letkol Inf Dwi Hertanto mengatakan KG atau Kamenak Gire sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Puncak Jaya yang merupakan salah satu pelaku yang terlibat dalam pembunuhan anggota Satgas Mandala IV Pos Ilu di Kali Mawar Distrik Ilu Kabupaten Puncak Jaya.
“Benar tadi malam sekitar 19.20 WIT DPO Kamenak Gire berhasil kami tangkap dan langsung dibawa ke Polres Puncak Jaya bersama enam orang lainnya untuk dimintai keterangan,” kata Dansatgas.
Dansatgas menjelaskan bahwa penangkapan DPO ini bermula pada saat Pasiintel Satgas Yonif 715/Mtl Letda Chk Dicky Stevan, S.H. menerima informasi dari Satgas Elang bahwa adanya pergerakan dari Sinak menuju Mulia kemudian melaporkannya kepada Dansatgas Yonif 715/Mtl, Dansatgas Yonif 715/Mtl langsung memerintahkan personel Posramil Yambi yang dipimpin Lettu Inf M.Randa Noor melaksanakan sweeping di depan Posramil Yambi, Minggu (15/12/2024).
Dimana saat itu sekitar pukul 19.00 WIT petugas melihat tiga buah kendaraan sepeda motor melaju kencang dari arah Kampung Tinolok ke arah Posramil Yambi yang dikendarai 8 orang diantaranya 5 orang laki – laki dan 2 orang perempuan serta 1 anak kecil perempuan.
Melihat hal itu kemudian personel sweeping menghentikan kendaraan tersebut, namun 1 orang melarikan diri ke arah belakang Puskesmas Yambi sambil membawa ransel, sehingga membuat personel sweeping membuka tembakan peringatan.
Kemudian, personel sweeping melakukan pemeriksaan lebih intensif terhadap 4 orang laki – laki dewasa, 2 orang perempuan dan 1 anak perempuan dan diperoleh data diri salah seorang atas nama Kamenak Gire di duga DPO Polres Puncak Jaya.
Pasi Intel Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 715/Motuliato berkordinasi dengan Satgas Elang untuk memastikan kembali identitas dari DPO tsb dan dilanjutkan koordinasi dengan jajaran Apintel Puncak Jaya, Kodim 1714/Punjak Jaya, Satgas Elang, dan Satgas Bais untuk melaksanakan proses pemeriksaan lebih lanjut kemudian melaporkan kepada Dansatgas Yonif 715/Mtl.
“KG alias Kamenak Gire ditangkap berdasarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/S-34/10/XI/2024/Reskrim tanggal 7 November 2024. Ditangkap pada hari Minggu (15/12/2024) pukul 19.20 WIT di Distrik Yambi Kabupaten Puncak Jaya. Menurut pengakuannya, dia merupakan anggota OPM Yamoneri Kabupaten Puncak Jaya,” ungkap Dansatgas.
Dansatgas menambahkan, bahwa saat ini Kamenak Gire sudah diserahkan ke Polres Puncak Jaya guna diproses sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Sementara itu, Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara menyampaikan ucapan terima kasih karena Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 715/Motuliato telah berhasil menangkap tersangka pembunuhan yang sudah menjadi buronan. “Dari kejadian ini, TNI dan Polri harus terus bersinergi, khususnya di daerah rawan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” katanya.