banner 728x250

Anggota DPRD Medan Robi Barus Gelar Sosperda No. 5 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kelurahan Sei Agul

Anggota DPRD Medan Robi Barus Gelar Sosperda No. 5 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kelurahan Sei Agul
Anggota DPRD Medan Robi Barus Gelar Sosperda No. 5 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kelurahan Sei Agul
banner 120x600
banner 468x60

Medan – Anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan yakni Robi Barus, S.E M.APV menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No. 5 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Acara Sosperda tersebut berlangsung di bangunan Jalan Danau Jempang, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sabtu (18/1/2024) sore.

banner 325x300

Turut hadir yakni Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Robi Barus SE MAP, bersama Koordinator Pemko Medan Dedi Irwanto Pardede SP MAP, Kasi Trantib Abdul Hakim Nasution, mewakili Lurah Sei Agul, Kepala Lingkungan III dan IV, serta ratusan warga sekitar.

Warga sangat Antusias datang ke acara sosperda tersebut walaupun cuaca hujan deras di Jalan Danau Jempang Medan dan sekitarnya.

Robi mengatakan bahwa pentingnya partisipasi warga masyarakat dalam memahami dan memanfaatkan Perda No. 5 Tahun 2021. “Perda ini bertujuan memastikan hak-hak masyarakat miskin terlindungi,” ucapnya.

Lanjut Robi, “Dan semua aturan ini adalah amanat dari UUD 1945 Pasal 34, yang menjadi tanggung jawab negara,” ucapnya.

Robi juga menyoroti program nasional seperti makanan bergizi gratis yang mulai diterapkan di beberapa daerah, dan berharap segera terealisasi di Medan. “Kita harus memastikan bantuan ini benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan,” tegas Robi.

Sesi tanya jawab dari warga

Dalam sesi tanya jawab, warga berkesempatan mengutarakan berbagai masalah seperti terkait bantuan sosial (bansos), masalah bantuan UMKM, mengenai bantuan BPNT, bantuan PKH setelah pensiun, program tentang KIP dan PIP.

Menanggapi hal tersebut, Dedi Irwanto Pardede dari Dinas Sosial memberikan panduan tentang kriteria penerima bantuan dan pentingnya pendaftaran dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). “Pastikan data Anda terdaftar dan sesuai dengan kriteria. Proses ini melibatkan musyawarah di tingkat kelurahan untuk menentukan kelayakan,” jelas Dedi.

Berikut pernyataan lengkap dari Dedi Irwanto Pardede, SP MAP, Koordinator Dinas Sosial Pemko Medan, dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Kemiskinan:

Kriteria Penerima Bantuan Sosial

Dedi menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin menerima bantuan sosial harus memenuhi kriteria berikut:

Warga miskin atau rentan miskin, yakni keluarga dengan penghasilan di bawah garis kemiskinan atau berada dalam kondisi ekonomi yang rentan.

Tak terdaftar dalam program bantuan sosial lainnya dari pemerintah

Tercatat sebagai penduduk di wilayah setempat, dibuktikan dengan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Telah melalui proses musyawarah di tingkat kelurahan atau desa untuk penentuan kelayakan.

Tata Cara Pendaftaran

Ia menegaskan pentingnya warga memastikan data mereka tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui proses pendaftaran di Dinas Sosial setempat. Warga yang berpindah domisili juga diingatkan untuk memperbarui data mereka agar tetap terdaftar.

Menanggapi Pertanyaan Warga

Terkait bantuan UMKM, Dedi menjelaskan bahwa selama masa pandemi Covid-19, bantuan tersebut6 aktif disalurkan. Namun, pasca pandemi, program ini tidak lagi dilanjutkan. Ia menyarankan agar warga mencari informasi lebih lanjut mengenai program serupa yang mungkin ada di tingkat kota.

Untuk BPNT dan PKH, ia menyebutkan bahwa data penerima harus terus diperbarui. Jika warga mengalami kendala, mereka diminta untuk segera melaporkan ke perangkat kelurahan atau Dinas Sosial.

Tentang perbedaan program KIP dan PIP, Dedi menyampaikan bahwa KIP dan PIP merupakan program pemerintah pusat yang bersifat nasional, sementara realisasinya di daerah memerlukan kolaborasi dengan DPRD dan Pemko.

Dedi menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam proses pendataan. “Musyawarah kelurahan (Muskel) sangat penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Jika ada warga yang merasa layak tetapi belum terdata, segera laporkan ke perangkat lingkungan atau kelurahan,” ucapnya.

Lanjut Dedi, “Kami dari Dinas Sosial akan terus mendukung masyarakat melalui sosialisasi dan program-program yang bertujuan mengurangi angka kemiskinan, seperti PKH, BPNT, hingga Kartu Sembako. Tujuan kita semua adalah memastikan tidak ada lagi warga yang terabaikan.”

Kegiatan sosialisasi ini berjalan lancar dan menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara DPRD Kota Medan dan warga masyarakat dalam menanggulangi kemiskinan di Kota Medan.

Dan di sesi akhir acara, Robi Barus memberikan cendera mata berupa beras kepada warga masyarakat dan berpesan agar warga masyarakat proaktif dalam mengikuti program pemerintah.

Lanjut Robi, “Kami siap membantu dan mengawal setiap persoalan warga masyarakat terkait Perda ini,” tutupnya. (Ezri)

(SI24)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *